Berita Utama

Benny Latumahina: Penetapan APBD Induk 2022 Dipastikan Dilakukan Pada Akhir Tahun

Merauke - Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir.Benny Latumahina menyebut, tahapan penyususnan APBD Induk tahun 2022 di Kabupaten Merauke sangat terlambat. Sehingga penetapannya dipastikan akan di akhir tahun

 

Penetapan menurutnya akan dilakukan pada akhir tahun 2021. Namun yang menjadi kendala adalah dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyususnan APBD 2022, baik RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) maupun materi Raperdanya harus sesuai dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). 

 

"Sehingga ini juga yang menyulitkan tim anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun komponen-komponen yang berkaitan dengan harga satuan dll. Dan ini yang menghambat kinerja tim anggaran," terang Benny, Rabu (15/12).

 

Soal kedua, dengan telah ditetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Merauke maka anggarannya harus diplot dalam kebijakan umum anggaran atau prioritas plafon anggaran sementara. Ini membutuhkan waktu bagi tim anggaran, sehingga secara akumulasi alami keterlambatan.

 

"Kita harapkan KUA PPAS sudah masuk kemarin, dan diharapkan materi APBD Induk 2022 dapat segera dimasukkan Pemerintah Daerah sehingga dengan dasar itu, kita bisa mengatur dalam badan musyawarah dan menjadwalkan pembahasan APBD Induk sekaligus menentukan penetapannya," sambung Latumahina.

 

Di sisi lain, sambung Benny, setelah menerima KUA PPAS, pihak dewan butuh waktu untuk mengecek pokok-pokok pikiran dewan apakah sudah terakomodir di setiap SKPD atau belum.

 

Untuk itu, sebelum penandatanganan kesepakatan KUA PPAS diberikan kesempatan kepada masing-masing komisi untuk adakan rapat kerja dengan masing-masing SKPD guna membicarakan program-program kerja yang berkaitan dengan pokok pikiran dewan yang diusulkan.

 

Di lain sisi, diharapkan agar salah satu program pembentukan peraturan daerah/propemperda yang didirong oleh Pemda juga harus ditetapkan sebelum pembahasan APBD Induk 2022. 

 

"Oleh sebab itu, di masa injuring time ini Pemerintah Daerah segera memasukkan materi APBD 2022, supaya dengan dasar itu, badan musyawarah dapat menetapkan jadwal pembahasan dan penetapan APBD Induk."

 

"Rencananya, penetapan ditutup tanggal 27/28 Desember, supaya ada waktu untuk kita melakukan evaluasi ke Provinsi dan selanjutnya kita bisa kembali untuk menikmati tahun baru 2022," pungkas Benny.(Get)