Berita Utama

Polres Merauke Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Merauke - Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH dan penyidik Reskrim Polsek Merauke Kota melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Kelapa Lima Merauke.

 

Diketahui pelaku pembunuhan terjadi pada tanggal 10/12/2021 kepada korban DW, ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri inisial AH, dipicu faktor kecemburuan. 

 

"Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kaliki, namun tim opsnal mengejar ke sana dan akhirnya tersangka menyerahkan diri. Untuk kasus ini kami limpahkan kepada pihak penyidik Polsek Merauke Kota,” ujar Kapolres melalui AKP Najamuddin di Ruang Humas Polres, Kamis (16/12).

 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

 

Kesempatan yang sama, Polres Merauke menyampakan keberhasilannya menangkap pelaku kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak kandung korban.

 

Korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang hingga sesak nafas lantaran masalah SG atau pelaku tidak terima handphonnya dimain anaknya, tepatnya tanggal 13 Oktober 2021. Bukan hanya sekali dua kali, pelaku kerap bertindak kasar terhadap anak kandungnya itu.

 

"Pelaku baru kita tangkap hari Senin malam kemarin (13/12) karena dia terus melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak,” ujar Najamuddin.

 

Kapolres Merauke berharap kasus serupa tidak terulang karena seharusnya antar suami, istri, dan anak-anak serta seluruh keluarga maupun terhadap sesama manusia lainnya selalu ada rasa saling mencintai, saling mengasihi dan saling menjaga bukan dengan kekerasan fisik bahkan hingga mengakhiri hidup seseorang.(Get)