Merauke - Sosialisasi optimalisasi penerimaan dana bagi hasil PPh Pasal 21 Pasal 25 dan Pasal 29 (Wajib Pajak Orang Penerimaan Dalam Negeri) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, KPP Pratama Merauke bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari di Auditorium Kanntor Bupati Merauke dengan menghadirkan Dr. Marjan selaku Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri.
Kepala Bapemda Merauke Dra. Hajah Majinur mengatakan, maksud kegiatan optimalisasi PPh adalah untuk mengoptimalisasikan penerimaan berdasarkan potensi penerimaan di Kabupaten Merauke. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan dana bagi hasil PPh khususnya si wilayah Kabupaten Merauke.
"Kegiatan optimalisasi antara lain melakukan kerjasama optimalisasi penerimaan PPh dengan Inspektorat Jenderal Kemenag, Kantor Pajak Pratama Merauke, KPPN Merauke. Kemudian, melakukan sosialisasi optimalisasi penerimaan dana bagi hasil PPh kepada kepada SKPD di lingkungan Pemkab Merauke maupun OPD di lingkungan pemerintah pusat yakni satker-satker, bendahara pengeluaran serta kepala distrik se Kabupaten Merauke. Kegiatan ini fasilitas oleh tim ahli dari Inspektorat Jenderal Kemendagri RI," terang Majinur, Rabu (26/1/2022).
Sosialisasi berjalan selama dua hari dan ditindaklanjuti dengan pendataan dan sosialisasi lainnya di distrik-distrik. Kemudian melakukan rekonsiliasi data penerimaan PPh dengan Kemenu yang fasilitasi oleh Tim Ahli Kemendagri dengan masa kegiatan selama empat bulan.
Sosialisasi optimalisasi penerimaan dana bagi hasil PPh di Merauke
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan mengatakan ada lima kebijakan fiskal tahun 2022 yakni sebagai upaya pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan atas penanganan Covid-19 sebagai kunci pemulihan enomi nasional. Menjaga keberlanjutan program sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak Covid-19 dan sebagai upaya memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha.
Berikut, mendukung peningkatan produktifitas dan perbaikan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi, laku optimalisasi pendapatan negara termasuk perpajakan, penguatan belanja melalui inovasi pembiayaan.
"Ini adalah menjadi kunci dalam rangka konsolidasi kebijakan APBN yang adil dan berkelanjutan," ucap Riduwan. Dan selanjutnya, optimalisasi pendapatan akan ditempuh melalui pembiayaan potensi serta perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengeluaran aset serta inovasi layanan.
Disadari atau tidak potensi pajak di Kabupaten Merauke belum dilakukan secara optimal, untuk itu Wabup mengajak semua peserta untuk mengoptimalkan segala potensi pajak yang ada yang penggunaannya untuk kesejahteraannya masyarakat.
Dikatakan, kesadaran wajib pajak harus terus dibangun bahwa pajak tersebut untuk kepentingan wajib pajak itu sendiri. Untuk itu sosialisasi harus lebih ditingkatkan sehingga kesadaran masyarakat akan tumbuh tanpa ada paksaan.
"Mengenai dana bagi hasil PPh pajak pusat adalah dana yang bersumber dari pendapatan pemerintah pusat APBN yang kemudian dialokasikan ke daerah APBD. Kami berharap seluruh instansi vertikal dapat menyumbangkan pajak daerah antara lain pajak restoran, atas makan minum di warung dll," pungkas Wabup Riduwan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada