Merauke - Loka POM Merauke temukan 4 sarana distribusi pangan di Merauke yang tidak memenuhi ketentuan, saat melakukan pengawasan intensifikasi dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ada dua kegiatan yang dilakukan yakni melakukan pengawasan sarana distribusi pangan dan pengawasan makanan dan jajanan buka puasa atau takjil. Dalam pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang untuk mengutamakan keamanan pangan yang dijual.
"Pengujian takjil langsung on the spot di lapangan. Kami menguji terhadap bahan berbahaya seperti pewarna Rhodamine, Metanil Yellow, Boraks, dan Formalin. Dari 216 sample yang diuji tidak ditemukan bahan berbahaya," ujar Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimon saat ditemui di Jalan Raya Mandala, Rabu (27/4/2022).
Untuk Merauke dikatakan masih aman karena masyarakat atau penjualnya cukup cerdas dalam memasarkan produk pangannya. Selanjutnya, untuk intensifikasi pengawas ke sarana distribusi pangan dilakukan setiap bulan guna melihat pangan kadaluarsa, rusak dan pangan ilegal.
Petugas Loka POM Merauke melakukan pengujian sample pangan takjil di Jalan Raya Mandala Merauke
Tahun ini dilakukan pada 42 sarana selama enam tahap. Dari 42 sarana yang didatangi, 4 sarana didapati tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan pangan kadaluarsa dan rusak dalam jumlah banyak. Jenis pangnnya berupa susu, biskuit, minuman bersoda, bahan-bakan kue, tepung bumbu, kopi, permen dan mie instan. Terhadap empat sarana itu diberikan surat peringatan dan dilakukan pemusnahan.
"Mereka akan terus kami awasi. Harapan kami, setelah dibina dan diberikan peringatan, harusnya mereka bisa berubah, kalau tidak ada tahapan peringatan keras dan kalau tidak diindahkan kami bisa sampai ke tindakan hukum," tegas Agustince.
Alasan yang disampaikan karena kurang teliti dalam pemeriksaan barang, kurangnya karyawan dan bisa saja faktor kesengajaan karena tidak mau rugi. Untuk itu, masyarakat harus cerdas sebelum membeli barang yaitu mengecek kemasan apakah utuh atau rusak, lalu melihat masa berlakunya, dan ijin edar produk.
Agustince menyebut ada tiga peranan yang berperan untuk melakukan pengawas pangan yakni pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha diharapkan memberikan jaminan kemamanan terhadap pangan dagangannya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada