Berita Utama

Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Panwas Distrik Diberikan Pemahaman Hukum

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Merauke, Papua menyelenggarakan rapat koordinasi pengamanan pelanggaran Pemilu bagi Panwas 20 Distrik se-Kabupaten Merauke, Senin (14/5).
 
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencegah atau mengantisipasi potensi pelanggaran sekaligus menjelaskan pasal yang termuat dalam UU pelanggaran Pemilu. 
 
Misalnya potensi ada yang melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali, ada pemilih yang berpindah-pindah TPS dan atau adanya tindakan menghalang-halangi orang untuk melakukan pencoblosan.
 
"Dengan harapan bahwa saat pelanggaran itu terjadi, mereka sudah tahu tindakan apa yang harus mereka lakukan sesuai aturan yang termuat dalam UU," jelas Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Merauke, Felix Tetohol dalam pemaparannya di Swiss-belHotel Merauke.
 
Ia berharap para pengawas pemilu tingkat distrik dapat bekerja maksimal. Dikatakan, Penanganan pelanggaran pemilu harus melihat syarat laporan atau syarat temuan yakni memenuhi unsur materil dan unsur formil.
 
"Harus punya bukti, saksi dan ada orang yang datang melapor. Tidak semua masyarakat yang melalukan pelaporan, hanya masyarakat yang punya hak memilih dan punya KTP sebagai bukti identitas yang membuktikan pelapor tinggal di daerah tempat pemilihan itu," tandasnya.