Berita Utama

Pemkab Merauke Gelar Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai

Merauke- Pemkab Merauke melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke melakukan Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. 

Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli menuturkan, Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai.

"Karena ada perubahan regulasi maka ada perubahan penilaian. Kalau dulu pakai persentase 80 samapai 90, sekarang ini nilainya bisa sampai 120, nah ini yang perlu disosialisasikan," terang Sekda di Careinn Merauke, Rabu (20/7/2022).

Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai di Merauke.

Bimtek ini sekaligus ingin merubah mindset ASN seluruhnya bahwa SKP bukan hanya formalitas semata. Tujuan SKP adalah untuk melihat kinerja pegawai sekaligus pimpinan dapat menilai, kalau objektifitas sudah kedepankan maka penilaian itu bisa menjadi dasar untuk penempatan sesuai dengan jenjang kariernya. 

Kinerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Merauke diakui perlu ditingkatkan, terutama terkait kedisiplinan. 

Ruslan menambahkan, untuk mencapai kinerja harus didahului dengan kedisiplinan, sebab tanpa disiplin tidak bisa mencapai kinerja yang baik. 

"Sama dengan kita mengatakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ini bukan pada wilayahnya tapi lebih pada integriti dari setiap person untuk berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)."

Dirinya lebih menekankan kedisiplinan, tidak malas atau santai-santai dan kerja sesuka hati, agar tidak terjadi pembedaan antara yang rajin, pintar dan yang malas dalam menjalankan tupoksi tersebut. 

"Kita ingin kinerja itu dikedepankan, dan indikatornya harus kita ukur dengan jelas, supaya pegawai paham. Jangan kau tuntut hakmu yang sama ketika anda tidak merubah pola pikir dan berkinerja," tegas Sekda.(Get)