Merauke - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan Non Bawaslu kepada pimpinan dan perwakilan Partai Politik (Parpol) di wilayah Merauke guna memberikan pemahaman terkait kesiapannya.
Pelaksanaannya merujuk pada PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon pemilihan umum tahun 2024, maka Bawaslu berkeinginan agar para pimpinan partai politik memahami apa yang harus dilakukan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Sehubungan dengan tahapan, Bawaslu juga mengeluarkan peraturan sendiri. Sedangkan yang peraturan non Bawaslu termasuk Peraturan KPU dan perundangan yang lain yang bukan produk Bawaslu. Kali ini kita memberikan pemahaman kesiapan Parpol sebelum mendaftar jadi peserta Pemilun2024," ujar Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Merauke, Tukidjo, Selasa (26/7/2022) usai sosialisasi yang diselenggarakan di Swisbel Hotel Merauke.
Dikatakan, pendaftaran Parpol akan dimulai 1 sampai 14 Agustus 2022, diawali secara memusat oleh pimpinan partai politik pusat, sedangkan di tingkat kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap apa yang ada di daerah. Ketentuannya Parpol yang lolos paling tidak harus terdaftar 100 di Provinsi, Kabupaten Kota 75 persen, dan kecamatan/distrik 50 persen serta ada keterwakilan perempuan.
"Kalau setelah diverifikasi ternyata tidak cukup, kabupaten yang bersangkutan akan mengusulkan tidak memenuhi syarat," ujar Tukidjo.
Untuk itu, masing-masing Partai Politik juga harus betul-betul konsen terhadap waktu dan persyaratan. Di samping itu jangan sampai ada pelanggaran, karena apa bila terdapat pelanggaran tentu bisa ditindak.
"Peran Bawaslu akan ikut mengawasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Harapan kami supaya ke depan tidak ada permasalahan," tutupnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada