Merauke - Organda Merauke sudah menerima penyesuaian tarif angkutan umum penumpang yang ditentukan oleh Gubernur Papua pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara pihak Organda masih menunggu tindaklanjut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke setelah daftar penyesuaian tarif tersebut diteruskan ke Dishub.
Sekitar Rp7.000 kenaikan tarif yang diusulkan dari harga semula Rp5000 sebelum kenaikan BBM. Organda menyepakati tarif angkutan dalam kota tidak lebih dari 7000 agar tidak memberatkan penumpang atau masyarakat yang memilih mobilisasi dengan angkutan umum.
"Kita masih menunggu respon dari dinas terkait. Sementara para sopir belum melakukan kenaikan tarif," terang Ketua DPC Organda Merauke Mulyono Labula, Selasa (6/9/2022) dalam sambungan telepon.
Pihaknya berharap, ketika harga BBM mengalami kenaikan maka masyarakat terutama para sopir angkutan tidak lagi mengantri berhari-hari untuk mendapatkan BBM di SPBU. Sebab dengan lama mengantri berpengaruh pada pemasukan.
"Mudah-mudahan dengan dinaikannya harga BBM ini kita tidak antri lama, karena biasanya sampai dua hari antri," tutur Mulyono.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada