Merauke - Sekitar 100 lebih kios di dalam Pasar Wamanggu Merauke akhirnya disegel petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, karena tidak melunasi tunggakan retribusi.
Secara keseluruhan, tunggakan retribusi senilai tiga miliar terhitung sejak tahun 2015 hingga 2021. Meski sudah diberikan keringanan dengan penghapusan denda, tetap saja banyak pedagang yang enggan untuk mengansur. Karena tidak ada tanggapan atau itikad baik maka petugas bertindak dengan melakukan penyegelan.
"Ketika kami sudah segel lalu mereka datang melakukan penyicilan, maka kami tetap berikan peluang. Tetapi batas waktu sampai Bulan September ini, karena pada Oktober kita akan lanjut tahapan selanjutnya," terang Kabid Retribusi Bapenda, Edison Tambunan, Rabu (7/9/2022) di Pasar Wamanggu.
Untuk diketahui, retribusi berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah. Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. Begitu pula dengan pajak. Intinya, dari kita, oleh kita dan untuk kita. Jadi, ingat! untuk selalu rutin membayar restribusi, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada