Merauke - Meski sudah bertahun-tahun beroperasi di Merauke, pemilik kendaraan tanki yang memuat minyak kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Merauke enggan membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat Merauke karena masih menggunakan plat luar Papua.
Pelaksana Harian Samsat Papua Selatan, Kayafas mengutarakan bahwa di tahun sebelumnya pihaknya sudah mendatangi pangkalan tanki minyak kelapa sawit atau crude Palm olil (CPO) daerah Lampu Satu Merauke untuk menginformasikan kewajiban yang harus dipenuhi, namun pihak perusahaan selaku pemilik tanki belum menunjukan keseriusan dalam memenuhi kewajibannya yakni memutasikan nomor registrasi kendaraan bermotor miliknya sehingga pembayaran pajak dilakukan ke Samsat Merauke.
"Ada perubahan sawit yang kami datangi di Lampu Satu, itu mobil tanki minyak sawit beroperasi sudah sekian tahun tapi tidak pernah bayar pajak di sini dan kendaraannya masih plat nomor luar. Sanksinya tergantung dari Pemerintah Kabupaten terkait izin yang mereka keluarkan. Kalau izin diberikan harus melihat kewajiban pajak," ujar Kepala Samsat Merauke, Kayafas, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebut sekitar puluhan tanki milik perusahaan kelapa sawit itu tidak membayar pajak namun beroperasi atau menggunakan fasilitas infrastruktur jalan di wilayah Merauke namun membayar pajak di luar Merauke karena masih menggunakan plat luar belum dialihkan ke daerah tempat investasi dilakukan.
"Kami Samsat Merauke dan beberapa instansi Kabupaten dan Provinsi akan datangi lagi pihak perusahaan kalau mereka tidak segera membayar pajak," sambung Kayafas.
Petugas Lantas Polres Merauke melakukan edukasi kepada pengendara.
Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Noviriani mengatakan, bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Samsat Merauke untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan sistem door to door untuk mendatangi perusahaan mana yang kendaraan bermotornya belum dilakukan pemutasian ke Merauke sehingga tidak membayar pajak di wilayah atau daerah operasi perusahaan.
"Untuk membayar pajak mereka harus mutasikan kendaraan ke Merauke sehingga bisa membayar pajak di sini. Ini kita bisa lakukan door to door bersama Samsat dan instansi lainnya. Kalau dari UU Lalu Lintas maksimal 3 bulan harus dimutasikan kalu pindah daerah. Dan saat hunting kita selalu mengedukasi kepada pengguna kendaraan plat luar segera melakukan mutasi, namun yang lebih tegas adalah dari pemerintah daerah," pungkas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, pada rapat bersama para pihak sebelumnya sudah pernah membicarakan bahwa tidak boleh melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih plat luar dan tidak mendapatkan dukungan fasilitas pendukung lainnya dari Pemkab setempat karena kendaraan tersebut tidak membayar pajak dan tidak berkontribusi untuk daerah Merauke. Namun perlu ada regulasi yang mengatur dalam menekan masuknya kendaraan bodong atau kendaraan luar yang hanya mencari keuntungan di Merauke dan tidak ada kontribusi terhadap penerimaan daerah.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada