Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura bersama KPU Kabupaten Merauke menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
PKS dilaksanakan di Lantai 2 Swissbell Hotel Merauke, Jumat (26/7/2024) ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Haryanjas Pasang Kamase dan Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun. PKS perdana ini dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petugas Badan Ad hoc KPU sebanyak 4.948 termasuk Anggota Komisioner KPU.
"Dalam hal ini ada dua program yang diberikan negara sebagai perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Haryanjas dalam PKS tersebut.
Mengapa perlu ada PKS, karena pada pemilihan umum sebelumnya banyak tenaga Ad hoc yang tidak tercover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan tugas tidak mendapatkan santunan dari negara.
Kerjasama ini akan berjalan beberapa bulan atau bersifat temporary selama pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tarif senilai Rp 10.800/orang diambil dari honor masing-masing penyelenggara. Ketua KPU Merauke menambahkan, dengan kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan, KPU memastikan seluruh penyelenggara tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu merupakan pekerjaan berisiko sehingga perlu diantisipasi lebih awal.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada