Berita Utama

Sembilan Pejabat Tinggi Pratama Terima SK Plt Kepala OPD PPS

Merauke - Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan (PPS) Apolo Safanpo, didampingi Pj Sekda PPS Maddaremmeng menyerahkan Surat Keputusan/SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada 9 Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Jumat (16/12/2022) di Gedung Negara.

Adapun pejabat yang diserahkan SK adalah 1. Agustinus Joko Gurito, dari jabatan defenitif sebagai Asisten Sekda Kabupaten Merauke Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menjadi Plt. Asisten Sekda PPS Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

2. Laurensius Waimu dari jabatan defenitif sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke menjadi Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha dan Perdagangan PPS.

3. Hermina Ewenkos dari jabatan defenitif sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Asmat menjadi Plt. Kadis Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung PPS.

4. Paskalis Netep dari jabatan defenitif sebagai Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya Papua, menjadi Plt Kepala Badan Kesbangpol PPS.

5. Ramses Kambuaya dari jabatan defenitif sebagai Pelaksana pada Dinas PU Provinsi Papua, menjadi Plt Kadis PUPR PPS.

6. Elias Refra dari jabatan defenitif sebagai Pelaksana pada Bagian Setda Kabupaten Merauke, menjadi Plt. Kepala Dinas Kebakaran, Penyelamatan dan Satpol PP PPS.

7. Samuel Raimundus Kamarka dari jabatan defenitif sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke menjadi Plt Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak PPS.

8. Soleman Jambormias dari jabatan defenitif sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Merauke menjadi Plt Kadispora dan Pariwisata PPS.

9. Fidelis Nogoi dari jabatan defenitif sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Urumb Kabupaten Merauke menjadi Plt Kepala Biro Organisasi Setda PPS.

Pj Gubernur PPS menyampaikan penyerahan SK pengangkatan pelaksana tugas Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah PPS adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, sebagaimana ada empat tugas dari Pj Gubernur adalah pertama membentuk struktur organisasi kelembagaan dan mengisi person yang akan melaksanakan tugas pada struktur dan kelembagaan yang sudah dibentuk. 

2. Mempersiapkan sarana prasaran atau infrastuktur pemerintahan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan defenitif nanti. 

3. Membentuk DPRD Provisi, dan MRP, dan 

4. Mempersiapkan Pemilihan gubernur defenitif. 

"Pada saat ini kita sedang melaksanakan pembentukan kelembagaan dan melakukan penempatan person pada struktur yang sudah kita buat dan mengisinya dengan pegawai yang berasal dari empat unsur," ucap Apolo dalam arahannya. 

Empat unsur yang dimaksudkan adalah,  

a. Berasal dari pelimpahan ASN dari Kementerian dan Lembaga,

b. Berasal dari pelimpahan ASN provinsi induk. 

c. Berasal dari pelimpahan Kabupaten dalam cakupan wilayah PPS

d. Berasal dari usul perorangan yang tidak terdaftar dalam daftar pelimpahan dari tiga bagian di atas, tetapi punya keinginan untuk pindah dan mengabdi di lingkungan pemerintahan PPS dengan pengajuan usul mutasi. 

"Dan yang sudah ada pada kita dari keempat unsur tersebut berjumlah 1053 orang. 1053 orang yang ada dalam daftar pelimpahan ASN ini akan kita tempatkan dalam OPD- OPD yang sudah kita bentuk. Setelah itu baru mulai melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat mulai awal tahun 2023," ungkap Safanpo.(Get)