Berita Utama

Lima Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan akan Dihapus

Merauke - Masyarakat pemilik kendaraan wajib mengetahui bahwa pada 2023 ini, telah ada sanksi bagi yang tidak membayar pajak kendaraan selama lima tahun akan dihapus dari daftar. 

Namun, sebelum sampai tahap penghapusan aset, diawali dengan sosialisasi, kemudian secara bertahap diberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Apabila tidak direspon, konsekuensinya dilakukan penghapusan. 

"Kita kerjasama dengan Bapenda dan UPT Samsat Merauke untuk menertibkan pajak kendaraan yang sudah lima plus dua tahun tidak bayar pajak," terang Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani, SIK, MM, Rabu (4/1/2023) di Merauke. 

Dengan diterapkan sanksi tersebut, diharapkan masyarakat bergegas untuk melunasi pajak kendaraan yang masih menunggak, dan kemudian rutin membayar setiap tahun. Membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik dan taat kepada UU. Dengan membayar pajak membantu mempercepat pembangunan daerah.(Get)