Menanggapi beberapa persoalan yang terjadi di kampung-kampung, Ikatan Pelajar dan mahasiswa Kampung Bamol (IPMKB) Distrik Tabonji Merauke, Kamis (22/11) menyampaikan aspirasi melalui orasi di Halaman kantor DPRD Merauke sekitar jam 10.50 Wit.
Massa dipimpin langsung oleh Fidel Cambu dengan menggunakan dua mobil Pick up dari titik kumpul di daerah Mangga Dua Kimaam dan jumlah massa sebanyak kurang lebih 25 orang. Mereka melakukan orasi aspirasi dengan membawa 1 buah spanduk besar dan 10 pamplet menyikapi pelaksanaan pemilihan umum Kepala Kampung Bamol I dan 179 kampung yang menurut mereka tidak sesuai aturan pemilihan kepala kampung.
"Pemahaman administrasi tidak berjalan maksimal di kampung, hentikan mal administrasi di 116 kampung lokal, Inspektorat segera turun kampung untuk data fisik ADK dan Inspektorat segera melakukan pengecekan dana kampung," ucap Paskalis Imadawa dalam orasinya.
Selesai melakukan orasi, pukul 12.00 Wit diterima langsung di ruangan sidang Dewan untuk berdialog dipandu oleh Sekwan Albert Rapami, diikuti 4 anggota dewan, Kepala Inspektorat, Irianto Sabar Gatang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Kampung Kelopas Ndiken dan para IPMKB.
Kadis DPMK, Kleopas Ndiken, mengatakan bahwa untuk tahapan pemilihan kepala kampung tahun 2018 hanya 69 kampung dari 179 kampung yang terdiri dari 116 kampung lokal, dan 63 kampung extra . Distrik Tabonji hanya 8 kampung yang melaksanakan pemilihan, sisanya tidak dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan personil Distrik.
Alasan lain, keterlambatan pengumpulan persyaratan bakal calon yang seharusnya pemilihan dilakukan pada 22 September, diundur hingga Oktober. Alasan ketiga, pelaksanaan pemilihan kepala kampung tidak serentak karena masing-masing kepala kampung masa jabatannya berbeda-beda.
"Kami siap menerima keberatan dari warga masyarakat atas pemilihan kepala kampung di Distrik Tabonji tetapi harus sesuai aturan dan mekanisme," kata Kleopas.
Selanjutnya, Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang menerangkan bahwa bekerja sesuai PP 12, UU No. 6 tahun 2014 dimana masyarakat dan inspektorat sebagai unsur pengawasan terhadap dana kampung.
"Sudah banyak kepala kampung yang kami sidangkan melalui MPTGR (Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi) bahkan hasil pemeriksaan ada yang diserahkan ke aparat penegak hukum," terangnya.
Dikatakan, dalam pelaporan ke Inspektorat harus sesuai 4 persyaratan ditulis secara tertulis yaitu, siapa yang melapor, identitas yang dilaporkan, masalah apa yang dibuat dan fakta-fakta atau bukti yang dibuat. Selama ini inspektorat sudah turun lapangan dan hasil pemeriksaan bersifat rahasia.
Hasil pertemuan akan dilaksanakan rapat lanjutan di Dinas PMK Kabupaten Merauke tanggal 26 November 2018 jam 09.30 Wit untuk mengecek keberatan masyarakat tetang pelaksanaan pemilihan kepala kampung di distrik Tabonji dengan membawa bukti-bukti.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada