Merauke - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke mendatangi dan mengingatkan Pedagang di Jalan Sultan Syahrir untuk mematuhi aturan ketertiban umum yakni tidak melakukan aktivitas jual beli di atas bahu jalan.
Beberapa Pedagang beras yang didatangi petugas itu karena membangun lapak dagangnya di atas bahu jalan bahkan menutupi saluran atau got umum pinggir kiri dan kanan jalan.
"Hari ini kita datang lagi kerana kemarin kita sudah datang tegur tapi yang dua ini belum mundur dari bahu jalan. Kita berikan surat pemberitahuan untuk segera ikuti aturan kalau tidak kita akan cek lagi," ujar Sugiyanto, Kepala Seksi Penanganan dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke, Selasa (17/9/2024) di Jalan Sultan Syahrir Merauke.
Petugas Satpol-PP Merauke datangi pemilik lapak di Merauke.
Pedagang hanya diperbolehkan untuk membangun lapaknya di belakang parit atau got, tidak di atas parit atau got sehingga ketika petugas kebersihan melakukan pembersihan dapat dilakukan dengan mudah tidak terhalang bangunan.
Selain itu, bangunan yang terlalu condong ke tepi jalan juga akan mengganggu mobilitas kendaraan di jalan karena telah mempersempit jalan. Begitu juga tidak ada ruang atau jalan trotoar bagi pejalan kaki.
"Penjual makin ke jalan nanti mempersempit jalan. Kami imbau kepada masyarakat yang berjualan di pinggir jalan agar mengikuti ketentuan, jangan berjualan di bahu jalan atau di atas parit atau drainase," tegasnya.
Biasanya Satpol PP memberikan peringatan beberapa tahapan, jika dalam tahapan yang sudah dilakukan masih saja bandel maka pihaknya tidak segan-segan melakukan pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar dan mengganggu kelancaran maupun ketertiban umum.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada