Merauke - KPK RI Perwakilan Papua memberikan catatan khusus kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merauke, bahwa terhadap guru yang telah menerima tunjangan profesi tidak diperbolehkan menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Pemberian TPP hanya bisa diberikan kepada guru non sertifikasi, sebab yang sudah sertifikasi akan menerima 1 kali gaji. Pernyataan ini disampaikan Inspektur Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu, di Merauke, Kamis, (26/9/2024) meneruskan informasi hasil pertemuan dengan KPK belum lama ini di Merauke.
"Untuk mereka/guru yang belum sertifikasi mereka hanya terima gaji pokok. Memang betul, dulu ada uang lauk pauk, tapi setelah TPP diberlakukan untuk Pemda Kabupaten Merauke, maka semua kembali lagi pada standar dan itu dinilai berdasarkan kriteria ada angka pengalinya. Untuk mereka yang belum sertifikasi diberikan TPP. Kalau menurut Permendiknas sebesar Rp 250.000. Kemudian ada kebijakan dari Bupati Merauke Romanus Mbaraka tambahkan Rp 250.000 sehingga menjadi Rp 500.000," ujar Rudy.
Terkait TPP di atas sempat dilakukan aksi demo oleh para guru sebelumnya. Sehingga pihak KPK turun ke daerah dan menegaskan bahwa untuk guru yang sudah sertifikasi tidak boleh terima TPP karena itu terjadi pendobelan.
"KPK datang sebagai upaya pencegahan supaya meminimalisir tidak pidana korupsi," ucap Rudy.
Selain itu, catatan kedua yang disampaikan KPK Perwakilan Papua adalah mengoptimalkan pemanfaatan guru di daerah terpencil. Tujuannya agar mereka berada di tempat tugas dan setia menjalankan tugasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada