Merauke - BP3OKP/BPP atau Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi, pengarah serta pelaporan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BP3OKP/BPP menjalankan fungsi sebagai pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
BP3OKP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Wapres. Ketua BP3OKP Papua Selatan Yoseph Yolmen mengatakan, untuk Papua Selatan fungsi pemberian arah belum berjalan sehingga BP3OKP akan intens berkoordinasi dengan Sekda Papua Selatan agar pihaknya dilibatkan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan arah kebijakan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pembangunan di wilayah setempat.
"Kalau pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan, kami sudah dilibatkan tetapi fungsi evaluasi dan pengawasan kami belum terlibat langsung di sana. Ada beberapa faktor yang harus kita benahi ke depan mungkin sosialisasi terhadap OPD-OPD terkait belum intensif," ujar Yoseph Yanawo Yolmem, S. Pd, M. Si, MRSC, Senin, (11/11/2024) di Merauke.
Ia menyampaikan, ketika BPP ini diberdayakan dengan baik maka kendala-kendala pembangunan yang ada di daerah dapat difasilitasi ke pusat. Fungsi pengawasan dilakukan seperti pengawasan perbaikan jalan, penyerapan anggaran APBN dan Otsus. Ketika kurang dalam penyerapannya maka BP3OKP memfasilitasi lewat Sekretaris Wapres untuk diberikan diskresi agar dana itu tidak dikembalikan ke pusat tetapi dijadikan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) seperti yang dilakukan di tahun 2023 lalu.
"Demikian pula untuk tahun ini kami akan lakukan hal yang sama, supaya pada saat penganggaran 2025 untuk APBN, Otsus, DAU Papua Selatan masih bisa dapatkan 10-20 persen untuk pembangunan di tahun depan, karena tahun depan banyak yang harus dilakukan untuk kantor gubernur dan DPRP," ujarnya lagi.
Lanjut disampaikan bahwa, BP3OKP juga mengawasi penyelenggara pemerintahan khususnya kejelasan kuota CPNS yang diberikan untuk OAP (Orang Asli Papua) dan non OAP serta porsi khusus bagi mereka yang lahir besar di Papua Selatan.
Kemudian, mengawal guru kontrak semua jenjang pendidikan agar terjadi pemerataan guru di seluruh sekolah baik swasta maupun negeri. Sebab tugas dan tanggungjawabnya sama yakni untuk mencerdaskan anak bangsa.
Pihaknya juga sudah lakukan pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan pada empat kabupaten untuk mendapatkan data konkret guru di Papua Selatan. Data tersebut diteruskan ke pusat untuk mendapatkan penambahan kuota guru di daerah. "Kami sudah minta tahun ini sudah diberikan ruang untuk pengangkatan guru PPPK 8000 untuk enam provinsi di Papua."
Selain itu, Tim BP3OKP sudah datangi beberapa sekolah untuk melihat langsung kondisi dan data guru di lapangan. Banyak sekolah yang jauh dari harapan. Hal itu dipengaruhi oleh banyak hal sehingga pemerintah harus konsen untuk pemberantasan buta huruf di Papua guna mempersiapkan calon kompetitor dan pemimpin masa depan yang berkualitas.
BP3OKP berpendapat pentingnya pengusulan tiga kapal ke kementerian terkait untuk memudahkan guru dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan di Merauke, Mappi dan Asmat. Usulan ini sudah diakomodir oleh Kementrian Bappenas dan Kementrian Keuangan untuk tahun 2025.
Termasuk usulan untuk guru tingkat SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi sementara untuk PAUD, TK, SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten. Dan persentase untuk dana otonomi khusus diberikan kembali ke Provinsi guna mengcover guru-guru di tingkat SMA/SMK, dan juga pemberian makanan tambahan untuk anak sekolah dan ibu hamil.
"Yang sudah kami lakukan adalah terbitnya Peraturan Presiden Kemendikbudristek nomor 44 tahun 2023. Bunyinya, guru-guru yang dikategorikan sebagai guru honor dan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) di pedalaman yang berusia di atas 35 tahun diberikan porsi diangkat sebagai ASN.
Tercover juga beberapa pasal yang mengatur tentang sekolah tinggi swasta bisa membuka program studi PAUD dan PGSD. Kami juga sedang mengawal nasib dosen PTNB di seluruh perguruan tinggi negeri baru, agar dilakukan revisi peraturan presiden yang baru supaya hak-hak para dosen diakui," ucap Yolmen.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BP3OKP juga dibantu oleh empat kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif dan Pokja Papua Damai. Masing-masing Pokja memiliki koordinator langsung dari Kementrian/Lembaga. Empat Pokja ini beranggota 20 orang dan masih butuh tambahan lagi di tahun 2025, sehingga ada peluang bagi OAP yang ingin bergabung di empat Pokja tersebut. Pelamar dapat mengirimkan surat lamaran ke empat Pokja ini yang beralamat di belakang Kantor KPPN Merauke.
Baca Juga : Transmigrasi Lokal akan Mengawali Program Pemerintah di Papua
"Dengan demikian BP3OKP/BPP bekerja lebih maksimal berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam menyerap apa saja yang dibutuhkan daerah untuk ditindaklanjuti ke pusat," tutup Yolmem.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada