Merauke - Pasangan nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa perpleh suara terbanyak hingga 51,65 persen dalam Pilkada serentak 2024 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua di Swissbelhotel Merauke.
Pleno terbuka tersebut berlangsung 2 hari mulai Sabtu dan berakir Minggu (8/12/2024). Dari pleno empat kabupaten cakupan semua berjalan aman dan lancar.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, dari 356.147 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Papua Selatan, sebanyak 278.226 yang menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Dari jumlah tersebut, suara sah sebanyak 270.227 dan suara tidak sah sebanyak 7.999.
Dari jumlah suara sah tersebut, pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa memperoleh suara terbanyak yakni 139.580 suara sah atau sekira 51.65 persen. Disusul Paslon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak sebanyak 68.991 suara sah atau sekira 25,53 persen. Selanjutnya Paslon Darius Gewilom-Yusak Yaluwo mendapatkan 49.000 suara sah atau sekira 18,13 persen dan terakhir Paslon Nokolaus Kondomo-Baidin Kurita dengan peroleh 12.656 suara sah atau sekira 4,68 persen.
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa dalam pleno rekapitulasi ini , pihaknya hanya menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Papua Selatan. Sementara penetapan calon gubernur terpilih akan dilakukan ketika Mahkamah Konstitusi nantinya mengumumkan apabila tidak masuk dalam register sengketa.
"Jika ada paslon yang merlaporkan dan lanjut register untuk sidang maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK," ujar Theresia.
Lanjut kata Theresia, 3 hari setelah penetapan perolehan suara nanti, masing-masing pasangan calon yang tidak terima atau tidak puas dengan hasil penetapan perolehan suara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Tim Komisi IV DPR RI Tinjau Lahan Pertanian di Salor Merauke
‘’Jadi 3 hari setelah penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon, jika ada yang tidak puas dan tidak terima dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK,’’ pungkasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada