Berita Utama

Penertiban Aset Pemerintah Dilakukan KPK Guna Memacu Penerimaan Negara

Merauke - Penertiban seluruh aset pemerintah yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memacu peningkatan penerimaan negara. 

Baik aset bergerak maupun tidak bergerak dilakukan KPK di seluruh Indonesia terhadap pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Wilayah Papua telah dilakukan di Jayapura, Kerom, Sorong, dan Merauke, menyusul di wilayah lain. Bahkan KPK punya data lengkap, jauh lebih lengkap dari data yang dimiliki pemerintah daerah yang ditertibkan asetnya. 

"Misalkan, saya punya kendaraan tiga, yang satu rusak, duanya masih ada, mereka tahu. Sesuai aturan, bupati aktif atau bupati mantan cuma bisa bawa satu dan saya kembalikan sesuai aturan. Selanjutnya pemerintah yang akan menggunakan dan pengaturan lebih lanjut," ucap Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Rabu (10/5/2023). 

KPK juga menertibkan tanah sebagai aset tidak bergerak diawali pemasangan plang. Hal ini merupakan program KPK bukan karena faktor politik. Untuk itu, sebelumnya, di awal tahun, Bupati Merauke telah melakukan pertemuan dengan para senior maupun pensiunan dan pejabat menginformasikan bahwa akan ada penarikan aset oleh KPK. Bahkan dirinya yang sedang aktif menjabat pun diteliti KPK. 

Kendaraan dinas yang dikembalikan.

"Kita diteliti juga barangnya dapat darimana kendaraan. Dan saya pikir ini baik untuk transparansi ke depan. Mudah-mudahan Merauke jadi contoh untuk daerah lain," celetuk Romanus kepada wartawan dalam jumpa pers. 

Selaku pimpinan daerah, Romanus menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah sebab penarikan aset ditegakkan oleh KPK sesuai aturan. KPK akan kembali lagi untuk menindaklanjuti perkembangan aset pemerintah.

Sebagai informasi tambahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Merauke, Elias Mite menambahkan, untuk pengembalian aset dari mantan wakil bupati Sularso telah kembalikan 2 unit kendaraan. Sementara mantan bupati Freddy telah kembalikan 1 juga telah menandatangani pernyataan untuk kembalikan yang masih tersisa.(Get)