Berita Utama

Hasil Seleksi DPR Pengangkatan Papua Selatan Diserahkan Rudy Sufahriadi

Merauke - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan mekanisme pengangkatan orang asli Papua menyerahkan hasil seleksi kepada Penjabat Gubernur Rudy Sufahriadi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Penyerahan berlangsung di ruang rapat Gedung Negera, Senin (3/1/2025). Ketua Pansel DPR Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :100.2.2.2/4303/2024 tentang panitia seleksi (Pansel) Papua Selatan dalam rangka pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029.

Agustinus mengatakan, pansel telah melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan Pansel. Pendaftaran peserta calon yang pada awalnya dimulai pada 14-18 Desember 2024 diperpanjang waktunya dari 10-15 Januari 2025.

Lanjut dia, hal itu disebabkan desakan dan tuntutan masyarakat orang asli Papua (OAP) dari empat kabupaten di Papua Selatan untuk bisa mengikuti dan mendaftarkan secara puas sehingga Pansel membuat satu kebijakan untuk menambah waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Kemudian tanggal 20 Januari 2025 Pansel telah melakukan seleksi administrasi yang mana ada yang ditetapkan sebagai calon yang telah lulus seleksi administrasi dan ada yang tidak lulus seleksi.

Adapun yang tidak lulus itu disebabkan karena data tidak lengkap dan juga sebagai pengurus partai politik (Parpol), kemudian yang dicalonkan juga sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK), DPR Propinsi sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 pasal 52 ayat 2 huruf b yang melarang pengurus dan juga calon DPR RI, DPRK dan juga DPD untuk mengikuti seleksi.

Penyerahan hasil seleksi DPR pengangkatan OAP Papua Selatan. 

Setelah diumumkan peserta yang lulus, kata Agustinus, pansel telah melakukan uji kompetensi selama tiga hari antara lain penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara. Dari pelaksanaan uji kompetensi itu masih ada yang menjadi pengurus partai politik ataupun calon legislatif.

"Kami dapatkan informasi dari berbagai pihak dan kami cocokan kembali Sipol yang bersangkutan ada masuk sehingga proses seleksi ini masih merupakan bagian dari seleksi administrasi," kata Agustinus Joko Guritno yang juga Asisten I Setda Papua Selatan.

"Yang masih masuk menjadi anggota partai politik tidak bisa kami loloskan walaupun nilainya tinggi, ini perlu diketahui," sambung Joko.

Pada 31 Januari 2025 Pansel bersama seluruh anggota tim Pansel secara kolektif telah memutuskan dalam Rapat Pleno II membuat suatu keputusan Nomor : 2/Pansel-DPR PPS/I/2025 tentang penetapan calon anggota DPR Papua Selatan hasil peringkat terbaik dari penilaian seleksi calon anggota DPR PPS mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 tanggal 31 Januari 2025 

"Hasil tersebut telah kami tetapkan dengan keputusan Pansel dan pada saat ini sesuai dengan mekanisme dan aturannya kami serahkan kepada bapak Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai anggota DPR Papua Selatan mekanisme pengangkatan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Dokumen hasil seleksi itu lalu diterima Pj Gubernur Papua Selatan. "Pagi hari ini saya menerima berkas hasil seleksi dari Pansel. Saya ingatkan Pansel ini dibentuk dan ditetapakan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili negara ini hadir di Provinsi Papua Selatan, mereka bersumpah dan berjanji akan profesional," ujar Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi.

Sufahriadi menegaskan, apapun hasilnya harus diterima karena sudah melalui tahap seleksi. "Saya meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan. Karena ini seleksi, pendaftar cukup banyak pasti ada yang tidak lulus seleksi," kata dia.

Dikatakan, dirinya tidak punya kepentingan dan tidak ada kewenangan gubernur untuk menahan satu berkas ataupun menambah atau mengurangi orang yang sudah ditetapkan. Apapun hasilnya, tidak ada kewenangan gubernur untuk membatalkan. Kemendagri yang nantinya memutuskan siapa yang diseleksi.

Sekda Merauke Tegaskan Seluruh OPD Kurangi Perjalanan Dinas

"Dan ini dinamika, biasa terjadi di mana-mana, siapa yang seleksi, ada yang lulus dan ada yang tidak," ucap Rudy.(Get)