Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Serahkan Santunan Kematian Bagi Tenaga Adhoc Pilkada 2024

Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke menyerahkan santunan kematian bagi satu tenaga adhoc KPU Merauke atas nama Yohanes K. Koweng yang bertugas sebagai petugas PPS Kampung Erambu, Distrik Sota, Selasa, (11/3/2025).

Besar santunan Jaminan Kematian (JKM) itu diberikan senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris dari petugas adhoc tersebut yang telah didaftarkan oleh KPU Merauke sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini diberikan santunan Rp42.000.000 kepada ahli waris yang meninggal dunia. Ini bagian dari komitmen kami bahwa kalau ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia baik itu kematian biasa atau karena kecelakaan kerja maka kami memberikan santuan kepada ahli waris," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo di KPU Merauke.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah serahkan santunan berupa penggantian biaya pengobatan kepada salah satu tenaga adhoc dari PPD Elikobel yang mengalami kecelakaan ringan saat sedang bertugas.

"Ini juga bentuk kepedulian dari KPU Merauke untuk memastikan perlindungan kepada seluruh pekerja adhoc sebagai garda terdepan dalam mensukseskan Pilkada untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja," tandas Lisawanti.

Lisawanti mengajak seluruh tenaga adhoc Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai peserta aktif dan membayar iuran secara mandiri, mengingat masa kerja sebagai tenaga adhoc di KPU Merauke sudah berakhir. Selanjutnya pembayaran iuran dapat dilakukan secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni JKK dan JKM.

"Iurannya kecil tapi manfaatnya sangat besar," pungkasnya.

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan bahwa pihak KPU memenuhi tanggungjawab dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja yang ada dalam Badan Adhoc.

"Ini sesuai dengan MoU kami KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh petugas Badan Adhoc kami dalam menjalankan tugasnya kami mengcover dengan jaminan sosial. Kita berharap ke depan petugas Badan Adhoc dapat terdaftar sebagai peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan karena kita lihat besar manfaatnya bagi seluruh petugas," kata Rosina.

Baca Juga : Kepemimpinan Yoseph-Fauzun akan Upayakan Kota Merauke Tampak Lebih Bersih

Selama Pilkada 2024, petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja sebanyak 1 orang, 2 meninggal dunia. 1 meninggal dunia sudah disalurkan santunannya, masih tersisa satu orang lagi yang rencananya akan disalurkan dalam waktu dekat karena masih melengkapi berkas administrasi.(Get)