Berita Utama

Desentralisasi Fiksal Dalam Tata Kelola Baru Transfer ke Daerah Menuju Indonesia Maju

Merauke - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah menandai era baru tata kelola keuangan di Republik Indonesia yakni dengan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal memberikan konsekuensi pada pola hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang saling bersinergi dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Otonomi Daerah dan Desentralisasi fiskal menjadi alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri yang akan dilaksanakan secara adil dan selaras yang sejalan dengan amanat Undang-Undang.

Dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah selaku pihak yang berwenang menjalankan pemerintahannya di daerah masing-masing tentunya tidak berjalan sendiri. Pada tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui APBN mengalokasikan Dana Transfer Ke Daerah sebesar Rp 814,72 triliun untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia. Dana Transfer Ke Daerah terbagi dalam beberapa jenis antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY (DAIS), Dana Desa, dan Insentif Fiskal. 

Untuk wilayah Papua yang meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Transfer Ke Daerah masing-masing sebesar Rp. 12,48 triliun untuk Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Provinsi Papua, Rp 7,86 triliun untuk Pemprov dan Pemkab di Provinsi Papua Selatan, Rp 13,08 triliun untuk Pemprov/Pemkab di Provinsi Papua Tengah, dan Rp 13,32 triliun untuk Pemprov/Pemkab di Provinsi Papua Pegunungan.

Dana Transfer Ke Daerah yang telah dialokasikan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan horisontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Transfer Ke Daerah dilaksanakan dengan mengutamakan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas.

Pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif. Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah (theil index) menunjukkan tren semakin berkurang yaitu menurun 0,10 dari 0,332 pada tahun 2016 menjadi 0,230 pada tahun 2020. Penerimaan pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari tahun 2016-2019 mengalami peningkatan dari 1,35 pada tahun 2016 menjadi 1,42 pada tahun 2019. Persentase Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semakin baik dari 69,7% pada tahun 2016 menjadi 89,5% pada tahun 2019.

Terlepas dari capaian gemilang dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan seperti pemanfaatan Dana Transfer Ke Daerah yang belum optimal, local tax ratio masih cukup rendah, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, dan sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

Berbagai perbaikan dilakukan dalam pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah, salah satunya melalui redesain pengelolaan transfer ke daerah berbasis kinerja dengan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif. Redesain DBH dengan alokasi berbasis kinerja untuk daerah penghasil, daerah pengolah dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif. Redesain DAU berbasis unit cost dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan pendanaan dan target pembangunan serta dilakukan sesuai kinerja daerah dalam pencapaian layanan publik.

Redesain DAK yang bersifat penugasan sesuai prioritas nasional dengan fokus pada pencapaian target kinerja. Redesain Otsus dan DAIS yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan target kinerja. Redesain Dana Desa dengan pengalokasian memperhitungkan kinerja serta fokus penggunaan sesuai prioritas nasional.

Sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat dalam meningkatkan taxing power, UU HKPD yang telah terharmonisasi dengan peraturan perundangan lain juga mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi retribusi serta perluasan basis pajak melalui sinergitas pajak pusat dan daerah. Tentunya tata kelola baru Transfer Ke Daerah juga dirancang sebagai katalis positif dalam peningkatan local taxing power dengan mengarahkan fokus belanja daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah melalui yang selaras dengan program prioritas nasional.

Hal tersebut tentunya dapat mendorong kinerja belanja daerah agar semakin efisien, fokus, sinergis, dan berkesinambungan dengan tetap memberikan keleluasaan pilihan eksekusi belanja sesuai karakteristik daerah.Kekhususan Papua tidak terlepas dari Dana Otonomi Khusus dimana penyaluran Dana Otonomi Khusus diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai target yang dicanangkan dalam Perpres 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang terbagi dalam Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Papua Sehat diharapkan dalam 20 tahun ke depan, Papua memiliki indikator Umur Harapan Hidup (UHH) pada rentang 68,66 tahun - 68,67 tahun (baseline 2021 pada rentang 65,93 tahun - 66,14 tahun), tingkat Prevalensi Stunting dibawah 10% (baseline 2021 pada rentang 29,50% - 26,20%), dan seluruh kabupaten/kota bebas dari malaria.

Papua Cerdas diharapkan 20 tahun kedepan, Papua memiliki indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) pada rentang 14,59 tahun - 16,61 tahun (baseline 2021 pada rentang 11,11 tahun - 13,13 tahun) dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) pada rentang 9,36 tahun - 10,37 tahun (baseline 2021 pada rentang 6,76 tahun - 7,69 tahun).

Papua Produktif diharapkan 20 tahun ke depan, Papua memiliki indikator Tingkat Kemiskinan pada rentang 5,81% - 2,82% (baseline 2021 pada rentang 27,38% - 21,82%), Tingkat Pengangguran Terbuka pada rentang 4,11% - 1,73% (baseline 2021 pada rentang 5,84% - 3,33%), dan Realisasi Investasi (PMA – PMDN) pada rentang 92,3 T – 174,5 T (baseline 2021 pada rentang 1,1 T - 22,7 T).

Penulis

Yogi Dwiyantoro

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua