Merauke - KPU Papua Selatan telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester 2 tahun 2025 berjumlah 378.369 pemilih.
Pleno yang digelar Kamis, (11/12/2025) itu dihadiri Bawaslu, TNI-POLRI, Disdukcapil Provinsi serta KPU dari empat kabupaten yang membidangi Divisi Data dan Perencanaan. Hasil dari pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan ini, untuk Kabupaten Merauke ada 176.147 pemilih, Boven Digoel 46.489 pemilih, Mappi 84.437 pemilih dan Asmat 71.296 pemilih.
Jumlah keseluruhan empat kabupaten untuk Provinsi Papua Selatan sebanyak 378.369 pemilih yang terbagi laki-laki 195.139 pemilih dan perempuan 183.230 pemilih.
"Jadi untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk semester 2 tahun 2025 di Papua Selatan adalah 378.369 pemilih. Tentunya ada peningkatan," ujar Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, Jumat, (12/12/2025).

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semester 2 Papua Selatan
Dikatakan, PDPB ini adalah proses yang dilakukan oleh KPU dalam memperbarui data pemilih secara rutin. Di tingkat kabupaten dilaksanakan per tiga bulan sementara untuk Provinsi per enam bulan atau semester. Diawali dengan pengumpulan data dari data base Pemilu atau Pilkada terakhir dan dari Kemendagri.
Dari data-data tersebut dilakukan verifikasi dan sinkronisasi sembari koordinasi dengan instansi terkait yakni Bawaslu yang melakukan uji petik, lalu Lapas Kelas IIB Merauke menyangkut hak dari narapidana, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data baru atau data tidak valid, dan yang paling terakhir dilakukan Coklik Terbatas oleh KPU Kabupaten.
"Dari hasil-hasil kerja inilah akhirnya kita mendapatkan rekapan data pemilih Papua Selatan tersebut," ujar Theresia.
Proses ini, lanjut Theresia dilakukan bertahap dan akan berlanjut periode berikutnya tahun depan 2026 dengan dilakukan proses yang sama. Siapa saja yang memperbaharui data pemilih adalah mereka yang berusia 17 tahun, warga yang pindah domisili, baru menikah, mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman, termasuk yang meninggal dunia harus dilaporkan oleh keluarganya.

Baca Juga: Diskusi Publik Bahas Keamanan di Merauke Menghasilkan Tiga Pernyataan Komitmen Bersama
"Dalam proses ini juga harapan kami KPU, masyarakat lebih berpartisipasi aktif dalam memperbarui data kepemilihannya. Masyarakat bisa datang ke kantor KPU atau juga melalui media sosial KPU. Namun sangat disarankan masyarakat langsung datang ke kantor KPU sehingga bisa langsung diproses," tandasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada