Berita Utama

Curi Sepeda Motor di Kampung Domba Merauke, Remaja Usia 15 Tahun Ditangkap Polisi

Merauke - Satuan Reskrim Polres Merauke telah menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial HAA alias K karena melakukan pencurian sepeda motor Merek Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH.

Pelaku ditangkap pada tanggal 19 April 2025 di Jalan Kuda Mati yang lokasinya bersebelahan dengan Kampung Domba.

Artinya penangkapan setelah 4 hari kejadian tepatnya Selasa 15 April 2025 sekira pukul 07.25 WIT, ketika korban Yohanis mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang lalu melalui rekaman CCTV polisi mampu mengetahui siapa pelakunya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Merauke yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Sewang berhasil menangkap pelaku. Pelaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial A yang saat ini masih buronan dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satuan Reskrim Polres Merauke telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga : Tanggal 2-3 Mei akan Digelar Rakerprov dan Musprov KONI Papua Selatan

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Reskrim dalam pres rilis, Selasa, (22/4/2025) menyampaikan bahwa pelaku HAA sudah 7 kali melakukan pencurian dengan tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini HAA telah ditahan di Rutan Sel Polres Merauke untuk menjalani proses hukum, sedangkan 1 unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti dipersidangan.(Get)