Berita Utama

277 Napi Lapas Kelas IIB Merauke Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas

Merauke - Di momen HUT ke 78 RI tahun ini, sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke yang menerima Remisi Umum (RU) langsung bebas. 

Mereka adalah, Kornelia Kimiti Kandam (kasus penganiayaan), Gebriel Fofied (kasus penganiayaan), dan Johanis Alapa Mahuze (kasus penganiayaan). 

Penyerahan SK remisi dan surat bebas dilakukan PJ Gubernur PPS, Apolo Safanpo seusai upacara peringati hari kemerdekaan, Kamis (17/8/2024). Pemberian remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Merauke dengan total keseluruhan Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 277 orang. 

Penyerahan SK dan surat remisi kepada Napi Lapas Kelas IIB Merauke oleh Pj Gubernur Papua Selatan.

"Narapidana yang menerima remisi sebanyak 277 orang, tiga orang langsung bebas," ucap Pj Gubernur PPS saat membacakan total remisi. 

Sementara Kalapas Kelas IIB Merauke, Lukas Laksana Frans, Amd.IP, S.H, M.Hum menhampaikan, RU I untuk 1 bulan 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 58 orang, 5 bulan 46 orang dan 6 bulan 7 orang. Sementara RU II untuk 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 1 orang. Sementara Napi yang tidak mendapat remisi ada 79 orang.(Get)