Merauke - Petugas Satuan Polis Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke segera melakukan operasi yustisi di wilayah tersebut dan mengawalinya dengan sosialisasi.
Kasat Pol-PP, Fransiskus Kamijai mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berupa wajib lapor bagi tamu luar yang sekadar berkunjung atau akan tinggal di Merauke sesuai instruksi Perda Nomor 7 tahun 2023 pasal 71, diwajibkan setiap orang yang bertemu maupun perpindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain wajib melapor kepada RT setempat.
Hal ini bertujuan untuk mengendalikan arus masuknya penduduk ke Merauke yang melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat Merauke. Salah satu tujuan operasi yustisi dilakukan adalah menekan peningkatan kasus HIV-AIDS di Merauke.
"Kenapa kita lakukan ini karena ada keterkaitan dengan meningkatnya kasus HIV-AIDS di Merauke. Sosialisasi ini kita masuk sampai di kos-kosan. Jangan sampai ada orang tertentu yang memanfaatkan untuk melakukan transaksi yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat Kabupaten Merauke," tutur Kasatpolpp, Selasa, (20/5/2025).
Pemilik kost dan RT juga diharapkan memantau aktifitas penghuni kost agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas terlarang. Sosialisasi dilakukan melalui media, masyarakat umum, lurah dan RT bahwa dalam waktu dekat dan seterusnya Satpol-PP Merauke akan lakukan operasi yustisi.
Baca Juga : Pria 36 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu-Sabu
"Setiap orang yang masuk ke Merauke harus memiliki dokumen kependudukan yang jelas," pungkasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada