Berita Utama

Pria 36 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu Sabu

Merauke - HN, seorang pria berusia 36 tahun terancam penjara 5 hingga 20 tahun karena kasus sabu sabu.

Ia harus menjalani proses hukum setelah ditangkap polisi usai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di suatu tempat, lalu dibuntuti polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ampera Kota Merauke, Minggu, (18/5/2025) sekira 10.30 WIT. 

HN adalah warga Merauke dan juga buronan polisi sejak 2024 namun selalu berhasil melarikan diri. Polisi terus melakukan pengejaran meski dua kali gagal menangkap HN. Kali ketiga membuahkan hasil, HN lalu diamankan bersama barang bukti sabu yang dibeli dengan harga Rp1.500.000.

Ketika ditangkap, polisi temukan barang bukti sebanyak 5 paket sabu dengan berat 1,52 gram. Selain itu 1 unit handphone, satu unit sepeda motor serta sejumlah uang hasil penjualan turut disita.

"Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sel Polres Merauke dan dikenai Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 hingga 10 miliar," ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa, (20/5/2025).

Baca Juga : Kebiasaan Membunuh Setelah Konsumsi Miras Masih Terjadi di Merauke

Polisi masih mendalami sumber sabu yang didapat HN termasuk siapa saja yang terlibat. HN mengaku menjual sabu ke rekan sebaya atau teman bergaulnya.

"Jadi HN ini bisa dikatakan kurir dan pengguna sabu. Untuk yang menyuplay barang ini kita masih dalami," pungkasnya.(Get)