Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Selanjutnya wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan karena tunggakan dan denda pajak sudah diputihkan. 

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk mendapatkan dan memproses pemutihan pajak tersebut di Kantor Samsat terdekat.

"Lunasi pajak kendaraan anda dengan ringan sehingga anda dapat berkendara dengan lebih tenang dan lebih aman," ucap Apolo dalam ajakannya, Rabu, 25/6/2025)

Baca Juga : Diskominfo Merauke Bina SDM Kelompok Informasi Masyarakat di Kurik

Pemutihan denda pajak ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79 dan HUT ke 80 RI tahun 2025.(Get)