Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye oleh partai politik (Parpol) maupun Caleg. Surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum kampanye dilaksanakan.
Namun di lapangan, Bawaslu Kabupaten Merauke menemukan ada partai politik maupun Caleg yang tidak memenuhi STTP yakni melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP dari kepolisian.
"Sampai sekarang, jarang sekali STTP yang masuk ke kami. Yang namanya tatap muka, atau pertemuan terbatas harus ada STTP. Nanti kalau kami dengar, lalu kami bubarkan, akan malu jadinya. Kita tidak ingin mempermalukan dihadapan banyak orang," jelas Komisioner Bawaslu Merauke, Tukidjo, Senin (18/02).
Terkait itu, Bawaslu akan mengeluarkan teguran kepada pihak yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi serta menghimbau kepada seluruh Parpol dan Caleg agar memperhatikan dan mentaati aturan Pemilu.
"Yang diantisipasi kalau terjadi kericuhan karena mabuk atau ketersinggungan, siapa yang bertanggung jawab. Karena itu, baik Parpol maupun Caleg harus memahami semua tahapan dan aturan Pemilu. " tambahnya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada