Merauke - HW alias H yang merupakan DPO Polres Merauke dari tanggal 31 Desember 2024 akhirnya berhasil ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, (9/7/2025).
DPO Polres Merauke ini merupakan tersangka kasus pencurian bermotor atau Curat. Keberhasilan penangkapan HW ini atas kerjasama antara Polres Merauke dan Polres Jayapura.
"HW ini terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jl. Natuna dan Jl. Blorep, Merauke. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi PA 4138 FE dan PA 5126 FC," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah Sari D, STK, SIK dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom, Jumat, (11/7/2025) dalam konferensi pers.
Baca Juga : Tanpa Dokumen Pendukung, Empat Ekor Ayam Ditolak Masuk ke Papua Selatan
HW dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada