Berita Utama

KPU Berikan Ruang Bagi Caleg Terkait SK Pemberhentian

Merauke - KPUD Kabupaten Merauke memberikan ruang bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang SK pengunduran dirinya belum ada karena surat pemberhentian masih dalam proses di luar kewenangan calon dengan membuat surat pernyataan.

Surat penyataan itu berisikan bahwa SK pemberhentian masih dalam proses, dibubuhi tanda tangan dan meterai. SK pemberhentian akan dimasukan ke KPU 30 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana dikeluarkan dalam surat Dinas KPU RI nomor 1035.

"Calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan DCT Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," terang Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun,SH Senin (2/10/29023) di Merauke.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan 15 ayat 3 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daedah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Kemudian direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara serta kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan SK sebagaimana waktu yang ditentukan.(Get)