Berita Utama

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan 411 Barang Bukti yang Telah Inkrah

Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan 411 barang bukti dari 54 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu, (12/3/2025). 

Total 411 item dari 54 perkara itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan keras untuk obat-obatan, senjata tajam dan senjata api dipotong-potong, pakaian dan bahan lain dibakar, dan botol berisi miras digilas menggunakan alat berat.

Adapun masing-masing penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 12, pembunuhan 4, pencurian 7, narkotika 7, persetubuhan 10, pangan 2, pemalsuan 3, kesehatan 8, peternakan dan kesehatan hewan 1. Kemudian senjata tajam (Sajam) atau besi 6 buah, narkotika 6 bungkus ganja, dll (pakaian, kertas, kayu, kaca, obat-obatan) 80 dan miras/sopi 300 botol. Total item keseluruhan sebanyak 411 item.

"Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani tahun 2024 ditambah beberapa perkara di 2025 yang merupakan kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan barang bukti," ujar Kajari Merauke, Sulta D. Sihotan, SH dalam penusnahan yang dilakukan di Halaman Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu, (12/3/2025).

Baca Juga : Wagub Papua Selatan Ingatkan Agar Pelatihan Operator Alat Berat Batch III Libatkan OAP

Puluhan perkara tersebut berasal dari empat Polres yakni Polres Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.(Get)