Berita Utama

Sekda Definitif Papua Selatan Masih Menunggu SK Presiden

Merauke - Masyarakat Papua Selatan sudah menanti sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Papua Selatan, namun harus bersabar untuk menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Presiden RI.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, jabatan Sekda Provinsi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, setingkat dengan Dirjen dan Deputi di Kementrian dan Lembaga. Untuk jabatan ini hanya Presiden yang punya kewenangan dalam menetapkannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden, bukan Gubernur atau Menteri.

Seluruh prosesnya dari Pemrov melalui Pansel sudah masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dilanjutkan ke Kementrian Sekretaris Kabinet untuk diteruskan ke Presiden.

"Jadi itu sudah di luar kewenangan Pemrov dan Menteri juga, jadi kita tunggu Keputusan Presiden," terang Apolo kepada wartawan, Kamis, (31/7/2025).

Soal kapan waktu dikeluarkan SK Sekda Definitif Papua Selatan, menurutnya masih merupakan kewenangan Presiden yang bisa dilakukan kapan saja.

Apolo berharap seluruh pihak menerima siapapun Sekda Definitif yang namanya akan keluar untuk Papua Selatan dan tidak boleh memaksakan kehendak untuk harus sesuai keinginan hati.

Dia mencontohkan, pengalaman di Papua pernah terjadi dualisme Sekda yakni Sekda yang diputuskan Presiden dan Sekda yang diputuskan oleh Gubernur sehingga menimbulkan masalah. 

"Pengalaman tersebut tidak boleh terulang sebab itu merupakan perbuatan melawan hukum."

Baca Juga : MenpanRB Setujui Pemenuhan Sisa Kuota CASN Formasi 2024 Papua Selatan

Sebelumnya, ada tiga nama calon Sekda Papua Selatan yang sudah melalui proses seleksi dan diusulkan ke pusat, yakni:

1. Ferdinandus Kainakaimu (Sekda Mappi)

2. Michael Roeny Gomar (Staf Ahli Bidang Pengembangan Otus Provinsi Papua Selatan)

3. Petrus Mahuze (Asisten Administrasi Umum Provinsi Papua Pegunungan).(Get)