Berita Utama

KPKNL Jayapura Sosialisasikan Teknis Pelaksanaan Lelang di Merauke

Merauke - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menyelenggarakan sosialisasi teknis penilaian pelaksanaan lelang dan MoU terkait asistensi pengelolaan aset daerah milik Pemkab Merauke tahun 2022.  

Kepala KPKNL Jayapura, Dadang Eko Darminto mengatakan, tugas dari Dirjen Kekayaan Negara secara garis besar terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah, penilaian dan pelayanan lelang. 

KPKNL Jayapura sangat berkepentingan dan berjalan bersama dengan Pemkab dalam peningkatan kualitas keuangan daerah.

"Prinsip akuntabilitas mengharuskan pemkab mempertanggungjawabkan keuangan baik APBN maupun APBD," ujar Dadang di Lantai 2 Kantor Bupati Merauke, Rabu (14/9/2022). 

Bupati Merauke Romanus Mbaraka kesempatan tersebut menyampaikan bahwa barang pemerintah yang digunakan mempunyai aturan yang mengatur sehingga harus dipahami bersama. 

Hadirnya PPS dan regulasi pemerintahan yang terus berubah serta pengelolaan pemerintahan yang lebih pada digitalisasi sistem, semua akan ditertibkan baik dari aspek belanja, pelaksanaan dan realisasi. 

"Sehingga betul-betul pemerintah fokus untuk mengelola belanja negara secara baik," ucap Romanus dalam pembukaan sosialisasi yang diikuti para pensiunan ASN Pemkab Merauke. 

KPKNL akan menilai semua barang yang sudah diadakan pemerintah daerah termasuk semua catatan aset yang ada. Sekaligus MoU akan membantu pemerintah daerah untuk bagaimana menertibkan penilaian pengadaan barang dan jasa. 

Romanus menegaskan, sejak dirinya menjabat dua periode, tidak pernah menarik kendaraan milik pemerintah dari para pemakai. Namun, perubahan regulasi dan aturan yang mengharuskan agar semua aset bergerak dan tidak bergerak ditertibkan harus diterima para pihak. 

"Sejak saya dilantik saya tidak suka tarik kendaraan dari orang tetapi nanti kita semua dengar aturan yang mengatur, sehingga tidak saling menyalahkan, sebab ini berlaku seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Seluruh ASN maupun pensiunan diminta menaati aturan yang sudah diatur pemerintah. Dan penilaian terhadap aset bergerak dan aset tetap dimonitor langsung oleh KPK.(Get)