Berita Utama

571Kg Teripang Bersama Empat Warga PNG Diamankan Koaderal XI Merauke

Merauke - Tim Patroli Posal Koaderal XI di Kali Torasi mengamankan 571 kilogram teripang bersama empat warga PNG, Senin, 18 Agustus 2025.

WNA tersebut adalah RG, BR, WV dan WK diamankan saat membawa speed bermuatan teripang tanpa dokumen sah. Sebelumnya personil Posal Torasi menerima informasi adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia. Kemudian personil Polsal menindaklanjuti dengan melakukan Patroli menyusuri pantai wilayah perairan Torasi.

Saat penyusuran menemukan 10 karung plastik warna hitam berisi teripang sekitar 290 kilogram tanpa diketahui pemilik. Patroli berlanjut dan menghentikan speedboat tanpa nama menggunakan 2 motor tempel dengan 4 orang yaitu 1 nahkoda dan 3 ABK asal PNG. Mereka tidak memiliki paspor maupun surat izin lintas batas dari PNG ke Indonesia.

Dalam speedboat ditemukan 13 karung berisi teripang sekitar 281 kilogram tanpa dokumen. Mereka lalu dikawal sampai ke Dermaga Satrol Koaderal XI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Poin pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki surat persetujuan berlayar atau port clearance dan ini melanggar UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Lalu, muatan teripang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina Hewan dan Tumbuhan dan melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan. 

Kemudian WNA tersebut tidak memiliki paspor dan surat izin pelintas batas sehingga melanggar Pasal 116 no 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Keberhasilan TNI AL Koaderal XI menggagalkan upaya penyelundupan teripang masuk ke Indonesia dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp1 miliar rupiah," ujar Laksama TNI Joko Andriyanto mewakili Komandan Koadaeral XI dalam konferensi pers pada Rabu, (20/8/2025) di Mako Koadaeral XI.

Konferensi pers dihadiri pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Imigrasi Kelas II TPI Merauke dan KSOP. Disampaikan, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran itu, untuk pelanggaran UU Pelayaran akan diproses oleh Koadaeral XI yang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana Pelayaran.

Baca Juga : 

Pelanggaran UU Karantina akan diproses Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan. Pelanggaran UU Keimigrasian karena masuk tanpa paspor akan ditangani Kantor Imigrasi TPI Kelas II Merauke baik proses hukum hingga deportasi.(Get)