Merauke - Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman menyebut ada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten jadi temuan Bawaslu karena diduga tidak netral.
Pelanggaran yang dilakukan adalah memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024. Mereka diduga ikut mengantar calon melakukan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan kampanye.
"Kita masih melakukan penelusuran nanti hasilnya akan kami ekspos. Sementara ini ada tiga orang ASN di Kabupaten," kata Marman, Kamis, (10/10/2024) di Swiss Bell hotel Meruke.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman.
Marman menambahkan berdasarkan surat edaran dari Mempan RB terkait netralitas juga berlaku Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai honor, bahwa pegawai PPNPN atau honorer juga harus netral.
Menpan RB juga mengeluarkan edaran bagi suami atau istri profesi ASN yang pasangannya ikut mencalonkan diri sebagai bupati, wabup, gubernur atau wagub juga harus Netral.
Baca Juga: Lakukan Monitoring, Kajati Papua Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Merauke
"Ketika istri atau suami yang mencalonkan maka seorang istri/suami boleh mendampingi tetapi tidak boleh menggunakan atribut, tidak boleh ikut mengangkat jari atau yeal yeal dan lain sebagainya. Bisa dampingi tapi harus pasif," tegas Marman.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada