Berita Utama

Kasus Pengeroyokan di KM Tatamailau, 9 Kru Jadi Tersangka

Merauke - Tindak pidana pengeroyokan di atas Kapal KM Tatamailau belum lama ini terjadi di Pelabuhan Merauke menyebabkan korban meninggal dunia dan 9 jadi tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Merauke setelah pengeroyok korban atas nama Abraham C.M (24). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 hardish, flash dish berisi rekaman CCTV yang disalin. 

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, didampingi Kapolsek KPL Merauke IPDA Muhammad Adam Srifaldy, SH, dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini dilaporkan awal adalah temu mayat. Namun saat diselidiki ditemukan bekas lebam di tubuh korban. 

Kronologi awal, dikatakan ketika kapal sandar, korban menaiki kapal dalam kondisi pengaruh minuman keras sambil membawa sebilah parang diselipakan di pinggang. Lalu salah satu dari tersangka merasa terancam lalu menjatuhkan korban dan merampas parang dari korban sambil berteriak minta tolong kepada awak lain.

Baca Juga : Kesesuaian Perizinan Tempat Usaha di Merauke Dipantau Tim Pengendalian Minuman Beralkohol

Kemudian datanglah banyak rekan-rekan lain dan melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Dari kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.(Get)