Berita Utama

Kesesuaian Perizinan Tempat Usaha di Merauke Dipantau Tim Pengendalian Minuman Beralkohol

Merauke - Tim Pengendalian Minuman Beralkohol (TPMB) Kabupaten Merauke melakukan pemantauan kesesuaian perizinan di dua tempat usaha di Merauke.

TPMB ini terdiri dari Sekda Merauke selaku ketua tim, Dinas Perindagkop, DPMPTSP, Satpol-PP, dan Bagian Humum Setda Kabupaten Merauke. Tim mendatangi W Caffe untuk memastikan tidak ada minuman beralkohol yang dijual di sana mengingat tempat usahanya berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. 

Lalu ke Toko Sloky ditemukan ada perbedaan izin dan tempat usaha. Perizinan yang diurus berlokasi di Kampung Timur namun usaha yang dijalankan berada di Jalan Gak, sedangkan di tempat usahanya itu berdekatan dengan kantor pemerintahan yakni Kelurahan Bambu Pemali yang secara peraturan Perda dilarang.

"Karena di Perda kita nomor 8 tahun 2014 diatur tidak berjualan di sekitar rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, klinik dan rumah sakit dan harus ada jarak tertentu sekitar 100 meter. Untuk selanjutnya kita akan berproses dan dilakukan dari teman-teman baik Perindagkop sambil kita meminta masukan semua tim ada Satpol-PP lalu DPMPTSP dan pak Sekda sendiri selaku ketua tim," terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo, Jumat, (29/8/2025) di Merauke.

Mengapa ini harus dikontrol tujuannya untuk menghindari dan melindungi masyarakat sekitar terhadap pengaruh dan dampak buruk dari minuman beralkokol.

"Di dua tempat itu dilaporkan melampaui jam operasionalnya yang seharusnya sampai batas jam 12.00 WIT. Sementara mereka ini lagi berproses perizinan ke kami makanya kita cek," kata Victor.

Awal Agustus lalu, pihaknya sudah kumpulkan seluruh pengusaha, distributor, pengecer dan gerai- gerai minuman beralkohol untuk menyampaikan berkaitan dengan kepatuhan dalam mengurus izin sekaligus menginformasikan terkait proses revisi Perda untuk sama-sama ketahui.

Baca Juga : Sisa Perbaikan Jalan Pendidikan Mulai Dikerjakan

"Sementara, ada banyak peraturan perundang-undangan lainnya setingkat di atas kita ada Permen, Perpres yang baru yang harus kita sesuaikan nomenklatur maupun hal-hal tertentu makanya kita imbau bahwa yang sedang berproses tetap proses yang belum tetap harus lakukan proses perizinan dan sewaktu-waktu kita akan turun ke lapangan untuk lakukan pembinaan," tutupnya.(Get)