Merauke - Pemberian sanksi pemberhentian gaji sementara bagi guru di Kabupaten Merauke yang tidak melaksanakan tugas terus bertambah, kini capai 130 yang diberikan sanksi pemberhentian gaji sementara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Romanus Kande Kahol mengutarakan, sanksi diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Alasan pemberhentian gaji sementara ini karena ratusan guru tersebut tidak melaksanakan tugas di atas satu bulan bahan hingga bertahun-tahun.
"Rata-rata sekolah di pedalaman dan beberapa sekolah di pinggiran kota kita kasi sanksi yang sama," tegas Kadis Pendidikan Romanus, Senin, (22/9/2025) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, jika dalam waktu tiga bulan penahanan gaji lalu guru bersangkutan tidak segera melapor ke kepala sekolah untuk kembali melaksanakan tugas maka data guru tersebut akan diteruskan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.
Romanus mengatakan, hampir semua jenjang sekolah terdapat guru yang suka mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik. Ini menurutnya terjadi perubahan paradigma mentalitas pribadi guru sehingga jauh berbeda dengan guru-guru yang bekerja pada zaman dahulu.
Baca Juga : 100 Unit Rumah Akan Dibangun di Domande Program Kementrian Transmigrasi 2025
Oleh karena itu, guru mangkir ini diharapkan segera jalankan tugas, namun jika tidak tertarik lagi dalam profesi guru silahkan mengundurkan diri.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada