Berita Utama

Tuntutan Tanah Bandara, Pemerintah Daerah Sedang Upayakan

Tuntutan masyarakat pemilik 60 hektar tanah Bandara Mopah Merauke, sedang diupayakan dan diperjuangkan Pemerintah Daerah ke pemerintah pusat. Sebab dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar 840 miliar merupakan angka yang sangat besar dan tidak dapat dibayarkan dengan APBD kabupaten.
 
SK tim penyelesaian tanah ini sudah dikeluarkan oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze. Dalam waktu dekat, para pemilik ulayat akan diundang untuk bersama tim turun ke lapangan melakukan pengukuran.
 
"Kita akan berikan undangan dan turun bersama masyarakat ulayat ke lapangan. Sebab, masalah tanah bandara harus dilakukan teliti dan butuh waktu melibatkan semua pihak. Selain itu, pemda juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat supaya hak masyarakat dibayarkan," jelas Wakil Ketua Tim, Yakobus Duwiri, Selasa (18/09).
 
Lanjut Suwiri, pada dasarnya pemerintah tetap melihat dan memperjuangkan apa yang menjadi persoalan tersebut. Hanya saja disesuaikan dengan waktu karena butuh proses dan kesabaran. Sebab, pemerintah harus ikuti mekanisme dan prosedur yang tepat.
 
"Kita harus mengkaji, meneliti baik, sehingga kebijakan yang akan diambil tidak salah, jangan sampai pendobelan dalam membayar. Dilihat dari besaran permintaan senilai 840 miliar, APBD kabupaten tidak mampu untuk membayar. Oleh karena itu, kita coba untuk mendorong ke pusat," tambahnya.
 
Ia sekaligus mengajak masyarakat pemilik ulayat untuk bersabar, menjaga semua fasilitas unum sebagai milik bersama. "Karena setiap persoalan pasti ada solusinya, tetapi butuh waktu, harus ada berkas data valid lapangan untuk diteruskan ke pusat."