Berita Utama

Nikolaus Kondomo Berikan Kuliah Umum di Universitas Musamus Merauke

Merauke - Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI, Nikolaus Kondomo, melakukan kuliah umum tentang Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Uang Negara di Universitas Musamus Merauke, Selasa (9/1/2024). 

Wakil Rektor II Universitas Musamus, Samuel menyampaikan kehadiran narasumber selaku orang asli Papua asal Kabupaten Mappi itu, menjadi motivasi bagai anak Papua untuk mau bersaing dengan tidak memandang warna kulit dan perbedaan lainnya. Kuliah umum ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas mahasiswa dengan tema upaya pengembalian uang negara. 

"Pada prinsipnya uang negara harus dikembalikan, oleh sebab itu mahasiswa boleh simak materi yang diberikan oleh narasumber. Dan pengembalian uang negara hukumnya wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat," ucap Samuel di ruang PKM UNMUS. 

Kesempatan yang sama, Koordinator Kejati Papua, Aprianto menyampaikan sangat bangga akan kehadiran petinggi asli Papua dan dinilainya tidak hanya jago kandang tetapi mampu menduduki jabatan di Kejaksaan Tinggi RI. 

Dalam perkenalannya, Nikolaus memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk tetap semangat dalam berbagai aktivitas positif. Sekalipun dalam kondisi sulit, susah, tetap ada semangat untuk sungguh-sungguh belajar, dan kerja keras. Sekaligus mengajak anak Merauke masuk di Kejaksaan usai tamat dari UNMUS. 

Namun ia mengakui untuk masuk ke sana ada standardisasi cukup tinggi, meski begitu tetap ada kebijakan khusus untuk anak Papua. "Mudah-mudahan anak-anak saya berhasil untuk menjadi Jaksa. Ini kesempatan bagi adik-adik mengejar dan mempersiapkan diri," pungkas Nikolaus. 

Saat paparan, Nikolaus menyebut ada nilai-nilai anti korupsi untuk diketahui mahasiswa, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Ia mengatakan, budaya anti korupsi harus dipelihara dan dilakukan dengan percaya diri dan mengikuti nilai-nilai tersebut dan dunia pendidikan diharapkan menjadi penguat budaya anti korupsi.

"Seharusnya sekolah menjadi implementasi penerapan anti korupsi. Inilah saatnya untuk mengembalikan lembaga pendidikan untuk kembalikan budaya anti korupsi. Sikap tersebut dimulai dari pribadi ada kemauan untuk berperang dalam pencegahan korupsi." 

Berdasarkan kebijakan pemerintah, setiap perguruan tinggi diharapkan menjalankan pelajaran anti korupsi sebagai mata kuliah wajib. Tujuan pendidikan anti korupsi agar setiap orang mampu memproteksi diri dan bersedia membantu pencegahan korupsi. 

Ada dua penyebab terjadinya korupsi yakni internal dan eksternal. Internal dipengaruhi sifat rakus, tamak, moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif serta pengaruh keluarga. Sementara eksternal menyangkut ekonomi, organisasi, sikap masyarakat terhadap korupsi yang biasa-biasa saja. 

"Ada beberapa negara di dunia yang bangkrut karena korupsi, kita negara Indonesia tidak boleh. Maka keterlibatan kita semua sangat diperlukan terutama mahasiswa sebagai generasi penerus," anjaknya. 

Usai pemaparan, dilanjutkan dengan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber sesuai konteks materi kuliah umum yang diberikan.(Get)