Berita Utama

Pergub Miras Segera Dikeluarkan Dalam Rangka Menekan Kasus Kriminal di Papua Selatan

Merauke - Akhir-akhir ini gangguan situasi kemanan dan ketertiban (Siskamtibmas) di Papua Selatan terus mengalami peningkatan. Menyikapi itu, Gubernur Apolo Safanpo, Pangdam XXIV Mandala Trikora Myjen TNI Lucky Avianto bersama Forkopimda melakukan rapat koordinasi PAM, Kamis, (30/10/2025).

Rapat yang digelar di Gedung Negara Merauke itu memutuskan poin-poin kesepakatan yakni, dalam waktu dekat Pemprov akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembuatan, distribusi, penjualan dan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).

Kemudian, akan mengeluarkan surat edaran tentang izin keramaian dan tempat hiburan malam terutama pembatasan terhadap waktu kegiatan izin tersebut. "Sampai dengan situasi pulih dan kondusif kembali," terang Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo kepada wartawan.

Poin lain yang juga disepakati adalah patroli bersama, pelatihan dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan, nasional bagi pelajar yang ada di Merauke.

Namun yang paling utama adalah menangani minuman keras sebagai pemicu terbesar terjadinya tindak kriminal di wilayah setempat dan mendirikan pos keamanan lingkungan (Poskamling).

Baca Juga : Festival Budaya Papua Selatan Sebagai Ruang Pelaku Seni Berekspresi dan Mendapatkan Apresiasi

"Tentunya ada penegakan hukum jika ada unsur pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Pangdam XXIV Mandala Trikora.(Get)