Berita Utama

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Minuman Beralkohol di Merauke Sedang Dipersiapkan

Merauke - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo menuturkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rencana revisi Perda nomor 8 tahun 2014 terkait Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke. 

Dikatakan, Perda ini sudah cukup lama dan sudah di atas 10 tahun sehingga perlu dilakukan revisi disesuaikan dengan berbagai perubahan dan kondisi terkini.

"Kita sudah usulkan dari tahun lalu 2024, Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah melakukan proses itu melalui FGD melibatkan semua pihak dari Dinas teknis, akademisi untuk melihat kembali Perda Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut," ujar Victor, Selasa, (4/11/2025) di Merauke.

Diharapkan dalam revisi nanti akan lebih disesuaikan dengan kondisi terkini sebab Merauke akhir-akhir ini semakin marak peredaran minuman beralkohol secara bebas terutama minuman lokal yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat.

"Ini yang akan kita ramu, yang jelas untuk Miras berlabel kita mengikuti peraturan di atasnya. Di sini kita lebih pada wewenang pemberian izin nanti ada persyaratan yang wajib dipenuhi, tempat penjualan. Sementara untuk minuman keras lokal memang dilarang," katanya.

Baca Juga : Gubernur Apolo Harap HKJSM Mampu Rangkul Etnis Lain Bangun Papua Selatan

Ia berharap perubahan Perda tersebut nantinya akan lebih menjawab apa yang diharapkan masyarakat.(Get)