Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah secara liar di Kota Merauke yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup Merauke, Papua bekerjasama dengan Satpol PP dan TNI/Polri di Merauke telah memberi dampak yang cukup signifikan.
OTT bergerak di saat malam hari untuk memantau pelaku atau masyarakat yang suka membuang sampah sembarang tempat atau liar. Khusus di Kota Merauke ditemukan puluhan tempat pembuangan sampah liar yang tidak sesuai dengan penempatan kontainer oleh pemerintah.
"Sejak ada OTT cukup mengurangi angka pelanggaran pembuangan sampah. Seperi di Pantai Lampu Satu dan beberapa tempat lainnya sudah bersih hingga sekarang," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merauke, Harmini, Rabu (25/07) di Merauke.
Katanya, masih tersisa di dua tempat yakni di Jalan Cikombong dan Jalan Bloreb yang masih terlihat tumpukan sampah. Di 2 lokasi ini diakui cukup sulit untuk dilakukan pengawasan karena jarak tempuh yang jauh dan daerah yang sepi.
"Sesuai aturan, pelaku akan didenda 50 juta dan kurungan selama 6 bulan," tandas Harmini. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh warga Merauke agar membuang sampah pada tempatnya di tempat penampungan yang disiapkan pemerintah supaya diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
0 Komentar
Komentar tidak ada