Berita Utama

Bawaslu Papua Selatan Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Proses Dana Kampanye

Merauke - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan mengikuti rapat evaluasi pengawasan proses dana kampanye Pemilu 2024 di Jakarta. 

Bawaslu sebagai lembaga pengawas wajib mengawasi terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan oleh peserta pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye pemilu mengatur bahwa masing-masing Parpol maupun calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Capres dan Cawapres harus menyampaikan laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye. 

"Selanjutnya laporan awal dana kampanye dilakukan setelah 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau tanggal 23 Februari 2024 sudah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit terkait laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye," ujar Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, Kamis (4/4/2024). 

Ditegaskannya, yang perlu diwaspadai oleh Parpol dan peserta Pemilu yang lain adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), bahwa apabila tidak mematuhi terkait LPPDK maka akan dikenakan sanksi admistrasi dan juga sanksi pidana yang rujukannya adalah Pasal 338 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Foto bersama Anggota Komisioner Bawaslu dalam rapat evaluasi pengawasan proses dana kampanye. 

Pada ayat pertama menyampaikan bahwa Parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Ayat 2, calong anggota dewan perwakilan daerah yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. Dan ayat ke 3, bagi Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sanksinya adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Selanjutnya pasal 4 bagi calon anggota DPD apabila tidak menyampaikan LPPDK maka sanksinya tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

"Bawaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi audit yang telah dilakukan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Kita berharap bahwa Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU adalah Akuntan Publik yang integritas sehingga tidak menutupi kekurangan atau kelebihan yang dilakukan Parpol maupun calon perseorangan. Sehingga kita Bawaslu dapat melakukan pengawasan tersebut secara maksimal," sambung Marman. 

Diakui kepatuhan untuk calon DPRD Provinsi dan DPD sangat bagus karena semua melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Hanya hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik belum diterima Bawaslu sehingga Bawaslu juga belum bisa melakukan evaluasi pengawasan secara menyeluruh. 

"Paling lambat Bawaslu sudah harus menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanggal 8 April 2024. Mudah-mudahan bagi yang sudah melakukan proses laporan awal dana kampanye maupun LPPDK semua juga memenuhi persyaratan sehingga tidak mengalami kendala lebih lanjut. Tapi bagi yang tidak melaporkannya harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Marman.(Get)