Berita Utama

Pelaku Pemerkosaan di TPU Yobar Merauke Terancam 12 Tahun Penjara

Merauke - SK yang merupakan pelaku pemerkosaan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Yobar, Kabupaten Merauke terancam akan menjalani hukuman selama 12 tahun di penjara. 

Pasalnya, SK melakukan tindak kriminal pemerkosaan terhadap DW pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 08.25 WIT. Saat itu, DW melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor, tiba-tiba DW dihadang pelaku memegang sebilah parang. Sempat korban menambah laju motor untuk menghindar, namun pelaku menarik stir motor hingga mengakibatkan korban terjatuh. 

"Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan niat bejatnya. Setelah itu, pelaku mengambil tas yang berisi 1 unit Handphone dan sepeda motor korban dan membawa kabur,” ujar Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Sat Reskrim mengungkap kasus pemerkosaan, Kamis (18/4/2024) di ruang Humas Polres Merauke, Papua Selatan. 

Konferensi pers Humas Polres Merauke. 

Dikatakan setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan mencari pelaku dan akhirnya dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 12.30 Wit di daerah Jati Jati Mopah Lama Merauke. 

Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 bilah parang panjang, 1 unit sepeda motor Yama Jupiter Z warna merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik. 

Atas kasus tersebut, pelaku atau SK dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dan pasal 285 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.(Get)