Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke, Papua, Sabar Gattang, SH menyebutkan, KPK RI akan melakukan monitoring atas laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kabupaten Merauke pada tanggal 7 sampai 9 Agustus 2018.
Berdasarkan data terkini, masih banyak pejabat negara di Merauke yang belum melaporkan harta kekayaanya. Sementara hanya 30 persen pejabat yang telah melaporkan secara lengkap. Ada juga yang melapor tetapi tidak lengkap dan lebih parah lagi sebagian besarnya belum ada tindaklanjut.
"Tanggal 7 sampai 9 Agustus KPK akan ada di Merauke dalam rangka monitoring LHKPN di Pemda Merauke. Kita akan lihat setelah itu bagaimana perintah KPK dan apa solusinya," jelas Sabar Gatang, Senin (30/07).
Ia menyebutkan, di Merauke terdiri atas 135 pejabat wajib lapor harta kekayaan. Sekian kali surat bupati turun ke wajib lapor tapi dari ratusan pejabat ini lebih banyak yang belum menanggapinya dengan serius.
0 Komentar
Komentar tidak ada