Merauke - Satpol-PP Kabupaten Merauke melakukan penarikan terhadap sembilan unit kendaraan dinas roda empat dan dikembalikan ke Pemkab Merauke.
Penarikan tersebut dilakukan kepada pemakai yang sudah pensiun atau pindah tugas dan pegawai negeri sipil (ASN) yang sudah beralih ke Provinsi Papua Selatan.
"Kita sudah lakukan penarikan dan diserahkan ke dinas terkait. Ini dilakukan selain penertiban aset dan juga ada yang disalahgunakan sehingga atas perintah pak bupati kita lakukan penarikan," terang Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Jumat, (30/1/2026).
Diketahui kendaraan dinas tersebut ada yang disewakan untuk mencari keuntungan pribadi, melalui penarikan itu diharapkan digunakan sesuai peruntukannya.

Salah satu kendaraan dinas yang ditarik Satpol-PP Merauke.
Fransiskus menyebut masih ada kendaraan yang akan ditertibkan, begitupun dengan rumah-rumah dinas. Satpol PP juga sudah menarik kembali 4 unit rumah dinas milik Pemkab Merauke.
Sebagian ada yang ikhlas dan secara sadar untuk mengembalikan aset dimaksud tetapi ada juga yang masih dilakukan negosiasi.
Baca Juga: Dalam Keterbatasan Anggaran, Pemkab Berupaya Perbaiki Jalan Rusak di Merauke
"Penegakan aturan kita lakukan tetapi tetap harus manusiawi," tandasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada