Merauke - MNH dan 845 liter BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan Satreskrim Polres Merauke pada Selasa, (14/4/2026) di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dan Satreskrim Polres Merauke menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum di bidang Migas.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode MyPertamina milik pribadi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik warga berinisial A. Aktivitas MNH ini sudah terjadi sejak Januari hingga April 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan beberapa jerigen.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil L300, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter untuk meraup keuntungan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya Leonardo Yoga di Media Corner Polres Merauke, Senin (25/5/2026).

Kasus ini, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, yang kini disesuaikan menjadi kategori V sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku dan Amankan 225 Liter BBM Subsidi Jenis Petralite
Ke depan, Sat Reskrim akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan pemerintah dan mencegah kerugian negara.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada