Merauke - Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum Vidi Eskafaris Gumilang, co-pilot pesawat Piper PA-23-250 Aztec asal Australia, meminta agar penanganan perkara terhadap kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan Vidi Eskafaris Gumilang, warga negara Indonesia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke untuk menjalani proses hukum, setelah tiga warga negara asing, yakni ZA (Zulfukar Aljubuori), DTL (Doing Tan Le), dan JVD (J. Victor Davis) divonis dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
Menurut Erwin, perkara yang menjerat kliennya berkaitan langsung dengan aktivitas penerbangan dan pengoperasian pesawat. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan agar proses hukum berlangsung secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Erwin menjelaskan bahwa kliennya berstatus sebagai student pilot atau peserta pelatihan, sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan, pihak yang bertanggung jawab atas suatu penerbangan adalah Pilot in Command (PIC) atau pilot yang memegang kendali dan bertanggung jawab penuh atas pesawat. Dalam kasus ini, PIC merupakan instruktur berkewarganegaraan asing yang mendampingi Vidi selama penerbangan.
"Klien kami hanya berstatus sebagai peserta pelatihan. Seluruh dokumen yang membuktikan status tersebut, termasuk sebagai ASN yang sedang mengikuti pendidikan penerbangan, telah kami sampaikan kepada pihak terkait," ujar Erwin di Kejari Merauke, Kamis, (2/7/2026) kepada wartawan.
Menurutnya, apabila perkara hanya dinilai dari perspektif Undang-Undang Keimigrasian, maka penanganannya berpotensi tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Oleh karena itu, ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan juga perlu dijadikan dasar pertimbangan.
Selain itu, Erwin meminta aparat penegak hukum turut memperhatikan legalitas penerbangan, termasuk keberadaan surat tugas dari instansi yang menugaskan kliennya mengikuti pendidikan penerbangan tersebut.
Ia berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang relevan, sehingga penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan secara tepat.
Baca Juga: Surplus Telur, Pemkab Merauke Gelar Pangan Murah
Sebagai informasi, pesawat asal Australia bersama tiga warga negara asing dan seorang student pilot ditangkap di Merauke pada November 2025 atas dugaan illegal entry atau masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui Merauke.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada